Dampak Positif Dan Negatif Registrasi Ulang Kartu SIM Telkomsel

shares |

Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo) menggelar kewajiban registrasi SIM card ini bersama Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo, XL Axiata, Tri, dan Smartfren dari mulai bulan oktober 2017 sampai tanggal 28 Februari 2018.


cara-registrasi-ulang-kartu-sim-card


Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang diubah menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017, masyarakat diminta meregistrasi ulang data pribadi ke operator sesuai identitas yang sebenarnya. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 31 Oktober 2017 hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Bila pelanggan tak menuruti kebijakan ini, pemerintah dan operator akan mencabut layanan dasar seluler secara bertahap mulai dari panggilan keluar, panggilan masuk, SMS, sampai internet.



Apa Manfaat dan Kegunaan Registrasi Ulang Telkomsel

Manfaat dari registrasi ulang kartu Sim Card Telkomsel dengan tujuan untuk menghindari penipuan - penipuan yang terjadi pada akhir akhir ini. Hal nya seperti:

  • Sms (nak, ini ibu, tolong kirimkan uang secepatnya)
  • Bisnis Online 
  • Transaksi terlarang

Apa Dampak Akibat Registrasi Ulang Kartu SIM Card


Registrasi ulang kartu SIM Card juga memiliki dapak negatif, setelah kita melihat dampak positif diatas. Apakah dampak negatif registrasi ulang kartu SiM Card?

hal nya seperti :
1.Jaringan Semakin lemot
2. Cek Kartu Keluargamu di Internet.

Sasaran para Penipuan adalah dengan cara menggunakan ID dengan kartu keluarga yang berada di internet. kita bisa searching di internet dengan menulis kartu keluarga saja sudah muncul gambarnya.




Maka diharapkan kepada Bapak Menkominfo agar memeriksa kembali dunia internet yang serba tau dan memblokir situs mengenai data diri di internet. Kita semua harus ambil dampak positif dari Kebijakan Menkominfo agar menghindari semua kasus kasus yang tidak dinginkan.


Bagaimana Cara Registrasi Ulang Kartu Sim Card Telkomsel, Indosat


Cara registrasi bagi pelanggan SIM card baru
- Indosat, Smartfren, Tri: NIK#No.KK#
- XL Axiata: Daftar#NIK#No.KK
- Telkomsel: RegNIK#No.KK#

Cara registrasi ulang bagi pelanggan SIM card lama


- Indosat, Smartfren, Tri: ULANG#NIK#No.KK#
- XL Axiata: ULANG#NIK#No.KK
- Telkomsel: ULANGNIK#No.KK#


Perlu dicatat, satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) hanya bisa didaftarkan untuk 3 nomor saja, kalau kamu punya lebih dari 3 SIM card, maka kamu harus mengunjungi gerai operator untuk registrasi.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment

Saya menghargai orang yang berkomentar di blog Danni Media ini. Jadi, jangan sungkan untuk berkomentar :)